Era globalisasi dalam lingkup perdagangan bebas akan membawa dampak ganda dimana di satu sisi memberikan peluang kerja sama yang seluas-luasnya antar negara, dan di sisi lain membawa persaingan yang semakin tajam dan ketat. Oleh karena itu tantangan utama di masa mendatang adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor industri dan sektor jasa dengan bertumpu pada kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), kemampuan teknologi dan kemampuan manajemen.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kemudian Free Trade Agreement (FTA) tentu saja membawa pengaruh signifikan terhadap ekonomi dan perdagangan diantara negara-negara Mitra Bisnis strategis, baik dalam Perjanjian Perdagangan internasional secara Bilateral maupun Multilateral di ASEAN dan di Negara Lainnya. Dunia usaha atau industri dihadapkan pada persaingan perdagangan yang ketat tidak terbatas pada pengembangan produk unggulan, tetapi juga peningkatan kualitas tenaga kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 pasal 20 menyebutkan bahwa Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kompetensi merupakan suatu ungkapan kualitas SDM yang terbentuk dengan menyatunya tiga hal, yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku.
Dalam pengembangan program sertifikasi kompetensi profesi yang merupakan salah satu sarana strategis dalam meningkatkan daya saing bangsa (National Competitiveness), industri produk dan jasa diharapkan aktif berpartisipasi untuk mengembangkan kompetensi kerja beserta turunannya dalam dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat. Oleh karena itu, sebagai bentuk peningkatan daya saing di pasar kerja untuk menjawab kebutuhan pengguna jasa, diperlukan penyiapan tenaga kerja dan pelatihan yang berdasarkan pada standar kompetensi. Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu bentuk jaminan kompetensi, yang juga berfungsi untuk memberikan pengakuan terhadap tenaga kerja yang telah memenuhi standar kompetensi. Pengakuan kompetensi bertujuan untuk peningkatan daya saing di pasar kerja, mobilitas kerja yang tinggi, terbukanya prospek karir, remunerasi yang lebih baik, serta memudahkan bagi industri untuk mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas.
Pelatihan Berbasis Kompetensi : SKEMA PENGIRIMAN BARANG EKSPOR
Hindra Soe Consulting memberikan pelatihan dan pembekalan kepada para calon Peserta Ujian Kompetensi Pengiriman Barang Ekspor sesuai dengan unit kompetensi yang di ikuti. Adapun Materi Pembekalan yang akan di berikan sebagai berikut :
Skema: Pengiriman Barang Ekspor
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | G.46PEI01.021.1 | Memilih Moda Transportasi Ekspor |
| 2 | G.46PEI01.023.2 | Melakukan Prosedur Pengangkutan Barang Ekspor |
| 3 | G.46PEI01.024.2 | Mengurus Pengiriman Barang Ekspor ke Pelabuhan |
| 4 | G.46PEI01.026.1 | Membuat Instruksi Pengangkutan |
| 5 | G.46PEI01.027.1 | Mengurus Dokumen Pengangkutan Barang Ekspor |
Learning Objectives:
- Meningkatkan Pengertian dan Pemahaman peserta terkait dengan Pengiriman barang Ekspor
- Memberikan pembekalan materi dalam mengikuti ujian kompentensi
Goals:Setelah mengikuti Training
- Lancar dalam mengikuti ujian Kompetensi dengan skema yang dikuti
- Meningkatkan karir setelah memperoleh Sertifikat Kompetensi
- Menambah pengetahuan terkait Perdagangan Internasional untuk di sampaikan kepada para Mahasiswa/wi
- Memberikan dampak positif kepada Civitas Akademika terkait dengan Kompetisi para Dosen
Metode Pelatihan yang diberikan:
- Teori
- Praktek dan Simulasi
- Metode: Presentasi,tanya Jawab, prakte dan Simulasi
Photo Pada Pelaksanaan Ujian Kompetensi Profesi BNSP






hub: Galuh Wulandari . WA 0896 3869 9080

